KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Pengertian K3:
- Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
- Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
C. Tujuan K3
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
- Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
D. Pengertian Kecelakaan
- Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
- Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja 5K
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan
- - Terjatuh
- - Tertimpa benda jatuh
- - Tertumbuk atau terkena benda
- - Terjepit oleh benda
- - Gerakan yang melebihi kemampuan
- - Pengaruh suhu tinggi
- - Terkena sengatan arus listrik
- - Tersambar petir
- - Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- - Lain-lain
2. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
- -Dari mesin
- -Alat angkut dan alat angkat
- -Bahan/zat erbahaya dan radiasi
- -Lingkungan kerja
3. Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan dapat dihindari dengan:
1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
3. Melakukan pengawasan dengan baik
4. Memasang tanda-tanda peringatan
5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
Penanggulangan Kecelakaan
1. Penanggulangan Kebakaran
- Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar
- Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka
- Hindari awan debu yang mudah meledak
Perlengkapan pemadam kebakaran
Alat-alat pemadam kebakaran dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis:
1. Terpasang tetap di tempat
1. Pemancar air otomatis
2. Pompa air
3. Pipa-pipa dan slang untuk aliran air
4. Alat pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa
Alat-alat pemadam kebakaran jenis 1-3 digunakan untuk penanggulangan kebakaran yang relatif kecil, terdapat sumber air dilokasi kebakaran dan lokasi dapat dijangkau oleh peralatan tersebut. Sedangkan alat jenis ke-4 digunakan jika kebakaran relatif besar,lokasi kebakaran sulit dijangkau alat pemadam, atau tidak terdapat sumber air yang cukup, atau terdapat instalasi atau peralatan listrik, dan atau terdapat tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar.
Gambar a. Tempat penyimpanan alat pemadam kebakaran |
Gambar b. Pemancar air otomatis |
Gambar c. Pompa air |
Gambar d. Pipa-pipa dan slang untuk aliran air |
Gambar e. Alat pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa |
2. Dapat bergerak atau dibawa
Alat ini seharusnya tetap tersedia di setiap kantor bahkan rumah tangga. Pemasangan alat hendaknya di tempat yang paling mungkin terjadi kebakaran, tetapi tidak terlalu dekat dengan tempat kebakaran dan mudah dijangkau saat terjadi kebakaran. Cara menggunakan alat alat pemadam kebakaran tersebut dapat dilihat pada label yang terdapat pada setiap jenis alat. Setiap produk mempunyai urutan cara penggunaan yang berbeda-beda. Jika terjadi kebakaran di sekitar anda, segera lapor ke Dinas Kebakaran atau kantor Polisi terdekat. Bantulah petugas pemadam kebakaran dan polisi dengan membebaskan jalan sekitar lokasi kebakaran dari kerumunan orang atau kendaraan lais selain kendaraan petugas kebakaran dan atau polisi.
a. Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir
- Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
- Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan
- Gunakan kabel yang berstandar keamanan yang baik
- Ganti kabel yang telah usang atau acat pada instalasi atau peralatan listrik lain
- Hindari percabangansambungan antar rumah
- Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara berkala
- Gunakan instalasi penyalur petir sesuai standar
b. Penanggulangan Kecelakaan di dalam Lift
Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat Jangan memberi muatan lift melebihi kapasitasnya Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati-hati
c. Penanggulangan Kecelakaan terhadap Zat Berbahaya
Zat berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya dan penggunaannya menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, matilemas, keracunan dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan
1. Bahan- bahan eksplosif
Adalah bahan yang mudah meledak. Ini merupakan bahan yang paling berbahaya. Bahan ini bukan hanya bahan peledak, tetapi juga semua bahan yang secara sendiri atau dalam campuran tertentu jika mengalami pemanasan, kekerasan atau gesekan akan mengakbatkan ledakan yang biasanya diikuti dengan kebakaran. Contoh: garam logam yang dapat meledak karena oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar
2. Bahan-bahan yang mengoksidasi
Bahan ini kaya oksigen, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi.
3. Bahan-bahan yang mudah terbakar
Tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya
4. bahan-bahan beracun
bahan ini bisa berupa cair, bubuk, gas, uap, awan, bisa berbau dan tidak berbau. Proses keracunan bisa terjadi karena tertelan, terhirup, kontak dengan kulit, mata dan sebagainya. Contoh: NaCl bahan yang digunakan dalam proses pembuatan PCB. Bahan ini seringkali akan menimbulkan gatal-gatal bahkan iritasi jika tersentuh kulit.
5. bahan korosif
Bahan ini meliputi asam-asam, alkali-alkali, atau bahan-bahan kuat lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran pada kulit yang tersentuh
6. bahan-bahan radioaktif
Bahan ini meliputi isotop-isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung bahan radioaktif. Contoh: cat bersinar
Tindakan Pencegahan
* Pemasangan label dan tanda peringatan
* Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
* Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut.
Simbol-Simbol Tanda Bahaya
a. Bahaya ledakan |
b. Bahaya oksidasi |
c. Bahaya kebakaran |
d. Bahaya beracun |
a. Perencanaan
Keselamatan kerja hendaknya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan berdirinya organisasi (sekolah, kantor, industri,perusahaan). Hal-hal yang perlu diperhitungkan antara lain: lokasi, fasilitas penyimpanan, tempat pengolahan, pembuanganlimbah, penerangan dan sebagainya
b. Ketatarumahtanggaan yang baik dan teratur:
- Menempatkan barang-barang di tempat yang semestinya, tidak menempatkan barang di tempat yang digunakan untuk lalu lintas orang dan jalur-jalur yang digunakan untuk penyelamatan darurat
- Menjaga kebersihan lingkungan dari bahan berbahaya, misalnya hindari tumpahan oli pada lantai atau jalur lalu lintas pejalan kaki
c. Pakaian Kerja
- Hindari pakaian yang terlalu longgar, banyak tali,baju berdasi, baju sobek, kunci/ gelang berantai, jika anda bekerja dengan barabg-barang yang berputar atau mesin-mesin yang bergerak misalnya mesin penggiling, mesin pintal
- Hindari pakaian dari bahan seluloid jika anda bekerja dengan bahan-bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar
- Hindari membawa atau menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing, benda tajam, bahan yang mudah meledak, dan atau cairan yang mudah terbakar
d. Peralatan Perlindungan Diri
- Kacamata
Gunakan kacamata yang sesuai dengan pekerjaan yang anda tangani, misalnya untuk pekerjaan las diperlukan kacamata dengan kaca yang dapat menyaring sinar las, kacamata renang digunakan untuk melindungi mata dari air dan zat berbahaya yang terkandung di dalam air
- Sepatu
Gunakan sepatu yang dapat melindungi kaki dari berat yang menimpa kaki, paku atau benda tajamlain, benda pijar, dan asam yang mungkin terinjak. Sepatu untuk pekerja kistrik harus berbahan non-konduktor, tanpa paku logam
- Sarung Tangan
Gunakan sarung tangan yang tidak menghalangi gerak jari dan tangan.Pillih sarung tangan dengan bahan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditangani, misalnya sarung tangan untuk melindungi diri dari tusukan atau sayata, bahan kimia berbahaya, panas, sengatan listrik atau radiasi tertentu, berbeda bahannya
- Helm Pengaman
Gunakan topi yang dapat melindungi kepala dar tertimpa benda jatuh atau benda lain yang bergerak, tetapi tetap ringan
- Alat Perlindungan Telinga
Untuk melindungi pekerja dari kebisingan, benda bergerak, percikan bahan berbahaya
- Alat Perlindungan Paru-paru
Untuk melindungi pekerja dari bahaya polusi udara, gas beracun, atau kemungkinan
- Alat perlindungan Lainnya
Seperti tali pengaman untuk melindungi pekerja dari kemungkinan terjatuh.
F. Tanda-Tanda Keselamatan Di Tempat kerja
Bentuk dan Warna untuk Simbol Keselamatan
G. Organisasi Keselamatan Kerja
- Tujuan utama dibentuknya organisasi keselamatan kerja ialah untuk mengurangi tingkat kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat kerja, dengan lingkungan kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman
- Organisasi bisa dibentuk di tingkat pemerintah, perusahaan atau oleh kelompok atau serikat pekerja.
- Di Amerika, organisasi keselamatan kerja bagi pekerja swasta dibentuk dibawah OSHA (Occupational Safety and Healthy Administration) OSHA membuat peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Organisasi ini terdiri dari 4 bagian: Bagian Perencanaan, Operasi, Logistik dan bagian keuangan. Personal organisasi bisa terdiri dari pemerintah, kepolisian, dokter, psikolog, tenaga ahli teknik, ahli jiwa,dsb.
- Di Indonesia, organisasi pemerintah yang menangani masalah keselamatan kerja di tingkat pusat dibentuk di bawah Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di samping itu organisasi macam ini juga dibentuk di perusahaan perusahaan dan ikatan ahli tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar